Pages

Thursday, March 21, 2019

Eksepsi Ditolak Hakim, Ini Reaksi Bahar bin Smith

INILAH.COM, Jakarta - Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur, menerima putusan Majelis Hakim PN Bandung yang menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi dirinya dalam persidangan putusan sela.

Dalam sidang yang digelar Kamis (21/3/2019), Bahar langsung meninggalkan ruang sidang usai eksepsinya ditolak oleh majelis hakim.

"Apapun yang diputuskan hakim saya terima," kata Bahar di persidangan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung.

Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad di persidangan menyatakan menolak nota keberatan terdakwa Bahar bin Smith dan akan melanjutkan ke persidangan berikutnya, yakni pemeriksaan saksi.

Dalam amar putusan selanya, majelis hakim juga menerima surat dakwaan yang dibuat oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong. Dakwaan jaksa, menurut hakim, memenuhi syarat untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa," kata Edison.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. JPU nantinya akan menghadirkan 2 orang saksi untuk pada selanjutnya yang dijadwalkan digelar pada 28 Maret 2019.

Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua anak dibawah umur, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dalam dakwaannya, jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OghOpm

No comments:

Post a Comment