Pages

Thursday, March 21, 2019

Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara


INILAHCOM, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dituntut 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam pembacaan tuntutan terhadap Idrus dalam perkara kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3/2019).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan.

Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih diyakini menerima hadiah berupa uang total Rp2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.

Dalam pertimbangan jaksa, Idrus yang saat itu menjadi Plt Ketua Umum Golkar meminta uang ke bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo melalui Eni, sejumlah USD2,5 juta. Uang itu turut disebut untuk keperluan Munaslub Partai Golkar 2017.

"Idrus selaku pelaksana tugas (Plt) Ketum Golkar saat itu meminta uang melalui Eni ke Kotjo untuk maju sebagai Ketum Partai Golkar. Didukung dengan bukti percakapan antara Eni dan Idrus," ujar jaksa.

Dimana uang tersebut dengan nilai total sebesar Rp 713 juta dari awal permintaan sebesar Rp 2.250 miliar, yang diserahkan kepada Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

Uang tersebut diminta untuk turut membantu dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 agar dikwrjakan oleh Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.

Idrus dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2FmXsXh

No comments:

Post a Comment