Pages

Saturday, March 16, 2019

Jadi Tersangka Suap, Rommy: Resiko Public Figure

INILAHCOM, Jakarta - Ketum PPP Romahurmuziy resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Rommy menyebut kasus yang menyeretnya ini sebagai resiko seorang Public Figure.

"Kejadian ini juga menunjukkan inilah risiko dan sulitnya menjadi salah satu public figure yang sering menjadi tumpuan aspirasi tokoh agama atau tokoh-tokoh masyarakat dari daerah," kata Rommy, Sabtu (16/3/2019).

Rommy mengatakan ini juga jadi sebuah resiko seorang juru bicara di tahun politik. Rommy menyebut dari pengakuan penyidik telah dibuntuti selama beberapa pekan sebelumnya.

"Dengan adanya informasi pembuntutan saya selama beberapa pekan bahkan bulan, sebagaimana disampaikan penyelidik, maka inilah risiko menjadi juru bicara terdepan sebuah koalisi yang menginginkan Indonesia tetap dipimpin oleh paham nasionalisme-religius yang moderat," terang dia.

Rommy ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengisian jabatan di Kemenag Wilayah Jawa Timur. Selain Rommy, karena diduga menerima suap. Sementara Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jatim Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kemenag Iwlayah Gresik Muh Muafaq Wirahad juga ditetapkan sebagai tersangka diduga pemberi suap.

KPK dalam OTT di Surabaya pada Jumat (15/3) mengamankan uang Rp 156.785.000. Rommy sendiri diduga menerima uang Rp 300 juta dalam rentan waktu berbeda.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Haris dan Muafaq dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2JhnNvk

No comments:

Post a Comment