
INILAHCOM, Jakarta - Advokat Lucas dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Lucas terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
Jaksa juga meminta Lucas membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Lucas diyakini melanggar pasal 21 Undang-undang. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Terdakwa menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri kepada KPK dan menyarankan Eddy Sindoro untuk mengubah status WNI dan paspornya," ungkapnya. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2VGjue6
No comments:
Post a Comment