INILAHCOM, Jakarta - Akhir masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), 31 Maret 2019, jatuh pada hari Minggu, hari ini. Oleh karena itu, bagi WP OP yang melaporkan SPT pada Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenakan sanksi denda.
"Hingga jam 1 hari ini (Jumat, 28/3/2019), laporan yang sudah masuk, mencapai 10.324.265 laporan. Jumlah ini naik 9.4% dari tahun lalu," jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai meninjau langsung perkembangan proses pelaporan para Wajib Pajak (WP) melalui e-form ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi 4 dan KPP Pratama Jakarta Tebet, Jumat (29/3/2019).
Masa akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan OP 31 Maret 2019, jatuh pada hari Minggu (31/3/2019). Oleh karena itu, bagi WP OP yang melaporkan SPT pada Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenakan sanksi denda.
Lebih lanjut, menurut Menkeu, pertumbuhan pelaporan SPT OP melalui e-filling mencapai 23,68% dan penyampaian melalui manual pun turun hingga 66,29%. Hal ini ungkapnya membuktikan bahwa masyarakat sudah semakin digital dan Kemenkeu pun harus terus meningkatkan infrastruktur yang dapat mendukung era digital ini.
"Sekarang masyarakat kita sudah semakin digital. Mereka makin mengandalkan dan bisa mempercayai kewajiban SPT OP-nya akan dilakukan melalui e-filling itu suatu hal yang sangat baik," jelas Menkeu.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2V8bUcq
No comments:
Post a Comment