INILAHCOM, Jakarta - KPK telah resmi menetapkan Ketum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka suap pengisian jabatan di Kemenag Wilayah Jawa Timur. Rommy meminta maaf kepada keluarga besarnya.
"Kepada kakak adik keluarga besar, terkhusus istri dan anakku tercinta, ayah mohon maaf atas sebesar-besarnya atas segala kesedihan, kerepotan, dan perasaan yang kalian terima," kata Rommy lewat surat yang dibagikan kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Rommy kemudian menitipkan pesan lewat secarik kertas itu untuk anaknya. Rommy minta sang anak untuk tetap kuat jika dibully terkait kasus yang menjeratnya. Rommy juga minta anaknya untuk fokus menghadapi Ujian Nasional.
Rommy juga menyebut apa yang telah beredar di media tak seperti yang dilihatnya.
"Dengan seluruh perasaan ayah yang masih tersisa saat ini, dengan segala ketulusan, ayah mohon keyakinan kalian bahwa apa yang sesungguhnya terjadi tidaklah seperti yang tampak di media. Ikhlaskanlah takdir yang menimpa ayah sebagai pemimpin saat ini," ucap Rommy.
"Anakku, permataku, dan pembuat senyumku, engkau harus tetap belajar yang rajin karena UN sudah dekat, tak usah kau pedulikan apa kata orang jika mereka mem-bully-mu, karena inilah risiko menjadi pemimpin politik seperti yang selalu ayah bilang. Ayah mendoakan semoga engkau tetap menjadi yang terbaik seperti biasanya di sekolahmu. Peluk cium ayahmu dari jauh yang selau mencintaimu," kata Rommy.
Sementara kepada sang istri, Rommy berharap keteguhan hati istrinya untuk menerima lapang dada atas kasus yang menjeratnya. Rommy berhadap sang istri untuk tetap mendukungnya.
"Istriku, belahan nyawaku, engkaulah kekuatanku, aku yakin kita akan terus saling menguatkan, menghadapi badai ini agar cepat berlalu. Aku merasakan begitu besarnya cinta dan kesungguhan serta pengorbanan mendampingiku. Terima kasih untuk terus mempercayaiku, karenanya izinkan aku untuk terus mencintaimu. Titip ciuman untuk anak kita setiap hari," ujarnya.
Rommy ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengisian jabatan di Kemenag Wilayah Jawa Timur. Selain Rommy, karena diduga menerima suap. Sementara Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jatim Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kemenag Iwlayah Gresik Muh Muafaq Wirahad juga ditetapkan sebagai tersangka diduga pemberi suap.
KPK dalam OTT di Surabaya pada Jumat (15/3) mengamankan uang Rp 156.785.000. Rommy sendiri diduga menerima uang Rp 300 juta dalam rentan waktu berbeda.
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Haris dan Muafaq dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [adc]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2T9FRXG
No comments:
Post a Comment