INILAHCOM, Jakarta - Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) meluncurkan fasilitas Triparty Repo untuk memfasilitasi transaksi repurchase agreement (repo) bagi pelaku pasar di Indonesia.
Dalam enam bulam pertama, pelaku pasar akan dibebaskan biaya layanan atas fasilitas layanan baru ini.
Direktur Utama KPEI, Sunandar mengatakan, hadirnya KPEI sebagai pihak ketiga dalam transaksi repo didasari oleh belum adanya layanan standar untuk mendukung terlaksananya transaksi repo sesuai ketentuan yang ada, meski transaksi ini sudah sering dilaksanakan oleh Anggota Bursa (AB).
"Di masa yang akan datang, diharapkan pasar repo di Indonesia dapat lebih menarik dengan regulasi dan mekanisme yang sudah mengikuti standar yang ada," ujar Sunandar dalam siaran pers, Jumat (1/3/2019).
Dia menjelaskan, melalui fasilitas Triparty Repo, KPEI menyediakan layanan antara lain; pemeliharaan kontrak repo, proses penyelesaian, proses mark to market, pengelolaan marjin, penagihan dan pembayaran repo rate serta income payment (dividen atau kupon).
Proses mark to market yang dilakukan KPEI setiap harinya dapat membantu menghitung kecukupan marjin untuk setiap partisipan. Selisih marjin, baik oleh seller maupun buyer, akan memunculkan margin call. Pemenuhan marjin dilakukan dalam bentuk setoran dana, yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh KPEI.
Selanjutnya, KPEI melakukan fungsi administrasi atas seluruh proses transaksi yang dilakukan melalui fasilitas Triparty Repo, sehingga transaksi dapat dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik.
Kewajiban seller maupun buyer yang muncul atas transaksi yang dilakukan akan di administrasikan melalui fasilitas ini, antara lain; melalui penagihan dana pinjaman dan repo rate kepada seller serta penagihan pengembalian efek kepada buyer saat jatuh tempo.
"Selain itu, hak atas Efek, seperti dividen, akan ditagihkan kepada buyer untuk dapat diterima oleh seller, meskipun Efek sedang dijaminkan kepada buyer," papar Sunandar.
Asal tahu saja, Repo adalah perjanjian antara dua belah pihak dimana pihak pertama atau seller meminjam sejumlah dana dari pihak kedua atau buyer dengan jaminan instrumen Efek tertentu, dengan janji bahwa seller akan membeli kembali Efek tersebut dari buyer pada harga dan waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Dalam POJK tersebut, disyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia Annex dalam pelaksanaan transaksi repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.
Sejalan dengan fasilitas Triparty Repo yang sudah dapat dimanfaatkan pelaku pasar, KPEI juga menerbitkan Peraturan Nomor X-2 tentang Fasilitas Triparty Repo yang mulai berlaku tanggal 28 Februari 2019. Untuk implementasi tahap pertama, repo yang dapat dilakukan melalui fasilitas ini adalah repo saham.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BTSvUX
No comments:
Post a Comment