Pages

Saturday, March 23, 2019

KPK Minta Penyuap Dirut Krakatau Serahkan Diri

INILAHCOM, Jakarta - KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam OTT Direktur Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Satu diantaranya masih buron. KPK pun meminta terduga penyuap, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) untuk menyerahkan diri.

"KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

KPK sebelumnya menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (22/3) malam. Dalam OTT itu, KPK menangkap Direktur PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta (AMU) sebagai perantara penerima suap. Selain itu sebagai pemberi suap, Kenneth Sutardja (KSU) juga ikut diciduk.

"Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan AMU dan WNU di Bintaro, Tangerang Selatan. Dari WNU, tim mengamankan uang Rp 20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat," terang Saut.

Wisnu dan Muskitta dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Sutardja dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [fad]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TTWMTB

No comments:

Post a Comment