
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Diketahui PT ME merupakan milik Fahmi Darmawansyah, suami aktris Inneke Koesherawati
"Setelah mencermati fakta persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan korporasi PT ME sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marawata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Diduga, PT Merial Esa secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPR RI Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.
Adapun, total commitment fee dalam proyek tersebut adalah 7 persen, dengan 1 persen dari jumlah itu, diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi.
"Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT ME memberikan uang setara Rp12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan Cina," kata Alex.
PT ME merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK menjerat Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, serta dua anak buah Fahmi bernama Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan pada Desember 2016. Dalam pengembangannya, KPK kemudian menjerat tiga orang lainnya. Yakni Fayakhun Andriadi, Karo Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, dan Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ErkX19
No comments:
Post a Comment