IDDAH wajib bagi seorang istri yang dicerai oleh suaminya, baik cerai karena kematian maupun cerai karena faktor lain. Dalil yang menjadi landasan nya adalah firman Allah Subhanahu wa Taala: "Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri, maka hendaklah para istri itu menangguhkan diri nya (beriddah) empat bulan sepuluh hari."(QS Al-Baqarah: 234)
Dan firman-Nya yang lain: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita- wanita yang beriman, kemudian kalian hendak menceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mutah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." (A1-Ahzab: 49)
Yang dimaksud dengan "mutah" di sini adalah pemberian untuk menyenangkan hati istri yang diceraikan sebelum dicampuri. Hikmah disyariatkannya Iddah:
- Memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.
- Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada istri yang diceraikan. Untuk selanjutnya memelihara jika terdapat bayi di dalam kandungannya, agar menjadi jelas siapa ayah dan bayi tersebut.
- Agar istri yang diceraikan dapat ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suaminya dan juga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami. Hal ini jika iddah tersebut dikarenakan oleh kematian suami.
[baca lanjutan]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OgzQrw
No comments:
Post a Comment