INILAHCOM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji soal fatwa haram terhadap game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG). Hal ini diungkapkan oleh Wasekjen MUI Muhammad Zaitun Rasmin.
"Kita punya namanya Komisi Pengkajian, akan dikaji lalu kemudian akan dibawa ke Komisi Fatwa," ujarnya, Jumat (22/3/2019).
Menurut dia, MUI akan melakukan penelitian dan mengkaji permainan tembak-tembakan tersebut. Jika nanti ditemukan ada efek yang besar terhadap perilaku teroris maka sangat dimungkinkan keluar fatwa haram.
Jika sudah keluar fatwa haram dari MUI, maka umat Muslim dilarang memainkan permainan tembak-tembakan brutal itu.
"Tetapi kita tidak akan mengatakan terlalu cepat tentang hal itu, karena kami akan kaji dulu. Masukan-masukan masyarakat sangat diperlukan," jelasnya.
Isu fatwa haram terhadap game PUBG ini muncul setelah adanya aksi teroris yang terjadi di Masjid Selandia Baru. Aksi brutal yang menelan korban jiwa itu tidak berbeda dengan game yang saat ini digandrungi para remaja hingga orangtua. [adc]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2uq7sdA
No comments:
Post a Comment