
INILAHCOM, Jakarta - Pengacara Ratna Sarumpaet menegaskan hoaks yang ditimbulkan oleh kliennya tak menimbulkan keonaran atau kegaduhan di tengah masyarakat.
Pengacara menyebut rentetan hoaks yang disebar melalui media sosial hingga konpres dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Bahwa rangkaian cerita bohong yang terdapat dalam cuitan Twitter Saudara Rizal Ramli dan Saudara Rocky Gerung, akun Facebook saksi Nanik Sudaryati serta konferensi pers Saudara Prabowo Subianto, orasi yang dilakukan oleh beberapa orang di Dunkin' Donuts Menteng Jakarta Pusat yang mendukung pengakuan terdakwa mengenai cerita penganiayaan, serta aksi unjuk rasa Lentera Muda Nusantara yang dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2018 di Jalan Gatot Subroto, tidak dapat dikatakan sebagai keonaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946," ujar pengacara Ratna Sarumpaet dalam sidang pembacaan eksepsi di PN Jaksel, Rabu (6/3/2019).
Tim pengacara mengatakan tak ada unsur yang membuat kerusuhan akibat dari beredarnya hoaks melalui media sosial soal luka lebam Ratna Sarumpaet. Kerusuhan menurut pengacara bisa ditafsirkan jika terjadi gesekan.
"Karena cuitan dan aksi unjuk rasa tersebut bukanlah kerusuhan, keributan, atau keonaran yang telah terjadi di tengah masyarakat yang memerlukan tindakan kepolisian untuk menghentikannya," jelasnya.
Tim pengacara lalu memberi contoh kerusuhan yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Diantaranya kerusuhan pada Mei 1998, kerusuhan Malari, dan kerusuhan 27 Juli 1996.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2VDn9cL
No comments:
Post a Comment