INILAHCOM, Lumajang - Tim Cobra Polres Lumajang berhasil membekuk 2 pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di 13 tempat kejadian perkara (TKP) antar kota.
Tersangka adalah Ahmad Fatoni (20) dan Muhammad Sodiqqin (21) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukdono. Petugas terpaksa menembak pelaku lantaran melawan saat hendak ditangkap, Sabtu (30/3/2019).
Informasi dihimpun di Mapolres, terungkapnya kasus ini saat petugas melakukan patroli dan mendapati motor curian tanpa dilengkapi surat-surat. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke 2 tersangka.
Tim Cobra langsung menangkap pelaku Fatoni saat melintas di jalan desa tak jauh dari rumahnya. Hendak kabur saat ditangkap, petugas langsung menghadiahi timah panas. "Sedangkan tersangka Sodiq ditangkap di rumahnya," kata Kapolres AKBP Arsal Sahban.
Lanjut dia, dari pengakuan keduanya, sudah melakoni kejahatan di 13 TKP. Dalam beraksi memakai kunci T. "Hasil kejahatan dijual melalui grup Facebook jual beli," paparnya.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres dengan 3 barang bukti motor hasil kejahatan. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman kurungan 10 tahun penjara. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2FKrJ3I
No comments:
Post a Comment