
INILAHCOM, Jakarta - Polri tak melanjutkan perkara narkoba yang menjerat Wasekjen Partai Demokrat (PD), Andi Arief. Polisi berasalan tak ditemukannya barang bukti narkoba saat Andi Arief ditangkap.
"Telah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan Biro Wasidik Bareskrim dan disimpulkan bahwa tidak ada barbuk narkotika pada kasus ini kecuali alat atau sarana menggunakan narkotika jenis sabu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Iqbal mengatakan Andi Arief hanya akan menjalani rehabilitasi karena dianggap sebagai penyalahgunaan narkoba. Andi Arief akan menjajaki proses rehabilitasi rawat jalan.
"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan," jelas Iqbal.
Andi Arief ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada Minggu (3/3/2019 pukul 18.30 Wib. Polisi mendapati sejumlah barang bukti narkoba, kondom, dan alat-alat narkoba.
Andi Arief kemudian diperbolehkan pulang pada Selasa (5/3) malam usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 48 jam. Sementara, seorang perempuan berinisial L yang ditangkap di toilet kamar Andi Arief ditangkap sudah dibebaskan karena negatif narkoba. [adc]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TkndRX
No comments:
Post a Comment