
INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 949 narapidana dari 2.175 narapidana umat Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941, Kamis (7/3/2019).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan dari 949 narapidana yang menerima remisi terdiri 272 narapidana menerima remisi 15 hari, 607 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 16 narapidana.
"Pada Hari Raya Nyepi Tahun 2019 ini tidak ada narapidana yang langsung bebas," kata Sri di Jakarta.
Menurut dia, pemberian hak narapidana telah dideklarasikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang berbasis IT di Lapas Klas II A Cibinong.
Sehingga, napi mendapatkan kemudahan untuk mengetahui jumlah remisi yang menjadi haknya dengan transparan, tidak rumit, tidak berbelit-belit serta tak dipungut biaya apapun termasuk pemberian remisi nyepi tahun 2019.
"Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada narapidana yg beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ujarnya.
Jumlah narapidana seluruh Indonesia per tanggal 6 Maret 2019 mencapai 188.258 orang, sedangkan Jumlah Tahanan sebanyak 70.599 dan total keseluruhan narapidana dan tahanan berjumlah 258.857 orang. [adc]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NQQKgk
No comments:
Post a Comment