INILAHCOM, Jakarta - Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis berkelanjutan (FP2SB), Achmad Mangga Barani bilang, pemerintah pusat perlu membuat instrumen hukum untuk mengatur alokasi dana bagi produk sawit.
Menurut Mangga, formulasi dana bagi hasil dapat diatur melalui RUU Perkelapasawitan, ataupun regulasi lainnya, seperti Peraturan Menteri Keuangan. "Selain memberlakukan pola dana bagi hasil di daerah sentra sawit, keberadaan korporasi sawit di daerah harus memberi kontribusi nyata salah satunya dengan mengoptimalkan peran dan fungsi CSR," ujar Mangga di Forum Borneo Ke-3 di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (20/3/2019).
Mantan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian ini mengatakan, sejauh ini, pPemerintah belum membuat aturan apapun terkait dana bagi sawit. "Salah satu inisatif yang perlu perlu dilakukan adalah pengajuan Rancangan RUU Dana bagi hasil perkebunan sawit. DPR juga punya peran penting untuk menggodok aturan tersebut," kata dia.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi mengaku sudah mengusulkan dana bagi hasil sawit ke Kementerian Keuangan.
Langkah ini dilakukan agar daerah penghasil sawit bisa mendapat berkah guna meningkatkan kesejahteraan petani sawit. Serta mewujudkan perekonomian yang berkeadilan.
Sutarmidji menyebutkan, Kalimantan Barat dengan luasan perkebunan 1,5 juta hektar, menjadi provinsi terbesar kedua di Pulau Kalimantan sebagai penghasil minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Hal ini mengacu pada UU tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebenarnya kebijakan untuk melakukan dana bagi hasil itu dimungkinkan.
"Ini yang akan kami perjuangkan. Jika dana bagi hasil ini dapat direalisasikan, maka pemanfaatannya bisa dikembalikan kepada petani sawit di daerah sebagai bentuk pemberdayaan dan peningkatan kinerja lembaga ekonomi desa terutama sentra sawit di Kalbar," kata Sutarmidji.
Hadi Mulyadi, mengungkapkan pandapat senada. Bahwa, provinsi yang menjadi sentra sentra sawit, layak mendapat penghasilan dari dana bagi hasil. Akan sangat berguna untuk pembangunan infrastruktur. "Harus ada dana bagi hasil dengan payung hukum revisi undang-undang keuangan pusat dan daerah," jelas Hadi. [tar]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Tnqdbj
No comments:
Post a Comment