
INILAHCOM, Jakarta - Plt Ketum PSSI Joko Driyono hari ini menjalani pemeriksaan untuk keempat kalinya di Polda Metro Jaya. Jokdri membawa sejumlah barang bukti.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menjelaskan pemeriksan Jokdri ini lanjutan, karena penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan dari Jokdri.
"Ya diperiksa hari ini untuk dimintai keterangan-keterangan," kata Syahar kepada INILAHCOM di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Saat ditanyai akankah Jokdri ditahan? Syahar mengatakan kewenangan ditahan atau tidak adalah keputusan dari penyidik.
"Kan masih diperiksa, diperiksa. Tentunya penyidik yang lebih tau substansi untuk dilakukan penahanan atau tidak," ucapnya.
Syahar menambahkan Jokdri sejauh ini kooperatif selama menjalani pemeriksaan atas kasus penghilangan barang bukti pengaturan skor. Syahar kembali menegaskan ditahan atau tidaknya Jokdri adalah keputusan penyidik.
"Penyidik yang lebih tau. Kan ada berbagai pertimbangan bahwa si Anak ini layak atau tidak. Itu pasti jadi pertimbangan," terangnya.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu. Jokdri menyuruh 3 tersangka sebelumnya, yaitu Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil dan merusak barang bukti di kantor Komdis PSSI yang sudah di police line (garis polisi).
Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Tk53Qh
No comments:
Post a Comment