Pages

Monday, April 29, 2019

2 Tersangka Baru KPK Dicegah Bepergian Ke Luar

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah dua orang tersangka kasus dugaan korupsi berpergian ke luar negeri.

Kedua tersangka itu adalah Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group Surya Damadi.

"Dua tersangka tadi, SRT (Suheri) dan SUD (Surya) sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan mulai 12 April 2019. KPK sudah kirim surat ke Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (30/4/2019).

Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau di Kementerian Kehutanan.

"Agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ungkap Febri.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014. Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah.

KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

"Diduga SUD sebagai beneficial owner PT PS bersama-sama SRT dalam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group, PT PS dan kawan-kawan sebagai korporasi telah memberikan uang Rp 3 miliar ke (mantan) Gubernur Riau Annas Maamun," kata Laode dalam konferensi pers.

Awalnya, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee senilai Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur. Menurut Laode, Suheri diduga menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun.

Uang itu diduga terkait kepentingan tersangka korporasi, PT Palma Satu. Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2PEVLcQ

No comments:

Post a Comment