Pages

Wednesday, April 24, 2019

Bongkar Kasus Sofyan, BUMN Janji Kooperatif KPK

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah menjerat Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Dirut PT PLN (Persero) sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke Media Selasa sore (23/4)," kata Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro dalam keterangan resmi, Rabu (24/4/2019).

Dengan adanya kasus yang menjerat Sofyan Basir atas kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riua-1 Kementerian meminta semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

"Dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," kata dia.

Dalam kesempatan ini dia mengatakan, Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak berasalah. "Dan bersama PT PLN (persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," ujar dia.

Adapun Sofyan dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam pusaran kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek itu.

Atas perbuatannya Sofyan disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Vh1J8Z

No comments:

Post a Comment