INILAHCOM, Jakarta - Ketua Komnas Haji dan Umroh, Mustolih Siradj meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk transparansi terhadap keuangan haji. Sebab, BPKH merupakan lembaga publik sebagaimana amanat Undang-undang.
"Transparansi keuangan haji harus dibeberkan BPKH ke publik, karena BPKH dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 itu disebut sebagai lembaga publik," kata Mustolih kepada INILAHCOM, Sabtu (27/4/2019).
Menurut dia, selama ini sejak BPKH dilantik tahun 2017 itu belum ada semangat transparansi sehingga muncul berbagai asumsi-asumsi atau kecurigaan dari masyarakat.
"Karena memang BPKH belum transparan sebagaimana yang dimandatkan UU 34/2014, sehingga hal ini penting untuk didorong," ujarnya.
Ia mengatakan salah satu bentuk transparansinya disebutkan dalam Undang-undang yakni memberlakukan virtual account. Misalnya, masyarakat mendaftar haji hari ini langsung diberikan virtual account agar mengetahui uang hajinya diinvestasikan kemana.
"Jadi misalnya saya hari ini mendaftar haji langsung diberikan virtual account. Tujuannya biar tahu uang saya kemana, diambil investasi kemana itu kelihatan timbal hasilnya berapa terpantau oleh jemaah sendiri. Persoalannya sampai hari ini itu virtual account rekening jemaah haji tunggu belum ada atau belum direalisasikan oleh BPKH, ini saya kira menjadi concern," jelas dia.
Karena, kata dia, uang jemaah haji sampai hari ini sudah mencapai total uang pokok sektar Rp 114 triliun dan tentu jumlah ini akan terus bertambah mengingat animo masyarakat untuk berhaji tidak pernah padam bahkan terus meningkat.
Memang, Mustolih mengatakan biaya riil haji perorang itu sebenarnya Rp 67 juta tapi masyarakat bayar hanya Rp 35 juta. Tentu, timbul pertanyaan separuh dana tersebut ditanggung darimana sumbernya.
"Nah, sumbernya dari efisiensi atau pengembangan atau istilahnya dana optimalisasi. Jadi, dana haji itu ada yang dimasukkan deposito sehingga keuntungannya untuk mensubsidi," katanya.[ris]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2UK0cUn
No comments:
Post a Comment