
PADA prinsipnya semua yang mengganggu manusia boleh untuk diusir. Sementara dalil yang menyatakan bahwa laba-laba pernah berjasa kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak bisa dijadikan alasan, karena tidak kuat, sebagaimana penjelasan di artikel sebelumnya."
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menghilangkan sarang laba-laba dan mengusirnya dari rumah. Jawaban beliau, "Mengusir laba-laba dari sudut-sudut rumah diperbolehkan. Karena laba-laba mengganggu dan mengotori dinding. Terkadang mengotori kitab, pakaian. Laba-laba termasuk hewan yang mengganggu. Jika gangguannya ringan jika dibandingkan hewan lainnya, tidak masalah menghilangkan sarangnya." (Fatwa Nur ala Ad-Darbi, Imam Ibnu Utsaimin)
Keterangan Imam Ibnu Baz, "Tidak masalah menghilangkan sarang laba-laba. Dan saya tidak mengetahui adanya dalil yang memakruhkan hal ini. Sementara peristiwa laba-laba membuat sarang di pintu gua yang dimasuki Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan Abu Bakr, ini disebutkan dalam sebagian hadis, namun status keabsahannya perlu dipertimbangkan. Meskipun riwayat ini masyhur. Jika kita anggap riwayat ini shahih, tidak masalah mengusirnya dari rumah karena keberadaan sarang laba-laba di rumah tidak dibutuhkan." (Fatawa Ibnu Baz, no. 11021)
Untuk masalah membunuhnya, selama laba-laba bisa diusir tanpa harus dibunuh, maka pada asalnya semua binatang yang gangguannya tidak signifikan, cukup diusir tanpa harus dibunuh. Allahu alam. [Ustaz Ammi Nur Bait]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2UzvFgN
No comments:
Post a Comment