SEBAB mahram ada tiga:
- Hubungan kerabat / nasab
- Persusuan
- Hubungan pernikahan (Mushaharah).
Hubungan kerabat, seperti ayah, kakek; dan seterusnya ke atas, kemudian Ibu, nenek; dan seterusnya ke atas, anak, cucu; dan seterusnya ke bawah, saudara/i ayah ibu (paman dan bibi), lalu anak saudara/i kita; baik seayah, seibu atau sekandung (keponakan). Allah taala berfirman, "Diharamkan bagi kalian kamu menikahi ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, bibi-bibi dari pihak ayah kalian, bibi-bibi dari pihak ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian (keponakan), dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian (keponakan)" (QS. An Nis : 23)
Persusuan, contohnya, ibu yang menyusui dan kerabatnya, sebagaimana halnya hubungan mahram karena nasab. Dalinya firman Allah azza wajalla, "(Kemudian termasuk mahram juga) ibu-ibu yang menyusui kalian, serta saudara perempuan sesusuan " (QS An-Nisa : 23) Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda, "Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." (Muttafaqunalaih).
Hanya saja ada catatan penting di sini bahwa, kerabat ibu susuan, tidak menjadi mahram untuk kerabat anak susuannya. Misalnya anak perempuan ibu susuan, dengan adik laki-laki anak susuannya, ini bukan mahram. Atau paman anak susuan, dengan saudari perempuan ibu susuan. Karena tidak adanya hubungan persusuaan. Imam Al-Qurtubi rahimahullah menjelaskan, "Kemahraman (karena susuan) tidak berlanjut kepada salah satu kerabat anak susuan. Maka dari itu, saudari perempuan sesusuan tidak menjadi mahram untuk saudara laki-laki anak yang menyusu, tidak pula menjadi anak perempuan untuk ayahnya. Karena tidak ada hubungan susuan antara mereka." (Dikutip dari Tuhfatul Ahwadzi, 4/302).
Mahram karena pernikahan, seperti ibu mertua, anak perempuan istri (anak tiri), menantu, dan istri-istri ayah (ibu tiri). Dasarnya, firman Allah taala masih dalam surat An-Nisa ayat 23, tentang siapa-siapa yang disebut mahram, "(Lalu mahram kalian berikutnya) ibu-ibu mertua kalian, anak-anak tiri perempuan kalian yang dibawah pemeliharaan kalian, yang ibu-ibu mereka telah kalian kumpuli. Jika kalian belum mengumpuli ibu-ibu dari anak tiri perempuan kalian, kemudian kalian ceraikan, maka kalian tidak berdosa menikahi anak-anak tiri perempuan kalian. Diharamkan pula bagi kalian menikahi menantu perempuan kalian" (QS An-Nisa : 23)
Contoh-contoh mahram di atas termasuk pada ayat, menggunakan pihak laki-laki sebagai obyek permisalan. Bila anda adalah perempuan, maka tinggal dikiaskan saja. Lalu bagaimana dengan mertua tiri? Gambarannya ayah istri kita mempunyai dua istri (poligami). Nah apakah Ibu tirinya istri; yakni anggaplah istri ke-duanya ayah mertua, mahram untuk kita sebagai suami anak tirinya? Dari ketiga sebab mahram di atas, ternyata tidak ada satupun sebab yang menggolongkan mertua tiri sebagai mahram. Tidak hubungan nasab, susuan, tidak pula pernikahan. Ini menunjukkan, bahwa mertua tiri bukan termasuk mahram. Sehingga tidak berlaku hukum-hukum mahram untuk mertua tiri.
Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang mertua tiri apakah mahram. Beliau menjawab, "Istri ayah (ibu tiri), bukanlah mahram untuk suami anak perempuan dari istri yang lainnya (suami anak perempuan tiri). Yang menjadi mahram untuk suami anak perempuannya adalah, ibu kandung istrinya. Berdasarkan firman Allah azza wa jalla disaat menjelaskan tentang mahram-mahram perempuan, "Kemudian ibu-ibu mertua kalian" (Majmu Fatawa Ibnu Baz 21/15-16) Wallahualam bis showab. [Ustadz Ahmad Anshori Lc]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2XU5yOX
No comments:
Post a Comment