Pages

Tuesday, April 2, 2019

Pekan Ini Satgas Limpahkan Berkas Perkara Jokdri

INILAHCOM, Jakarta - Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepakbola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hingga pagi ini, Selasa (2/4/2019) penyidik Satgas masih melengkapi berkas perkara dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri).

"Untuk kasus pak Joko Driyono jadi kita sedang selesaikan bekas perkara. Kita masih menyusun ya dan sedang membuat resume yang jadi kelengkapan berkas perkara," katanya kepada INILAHCOM.

Ia menyatakan untuk sementara penyidik merasa pengambilan keterangan dari saksi sudah cukup dan belum dibutuhkan.

"Untuk keterangan saksi lain sudah dinyatakn cukup oleh penyidik," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pun menyatakan tidak menutup kemungkinan berkas perkara Jokdri akan segera selesai dan akan langsung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pekan ini.

"Nanti setelah buat resume dan dijilid baru kita kirim ke kejaksaan. Secepatnya. Ya kalau penyidik selesaikan minggu ini ya minggu ini kita kirim," pungkasnya.

Diberitakan seblumnya, Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini, polisi sedang melakukan pemberkasan kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor dengan tersangka Joko Driyono.

"Berkaitan dengan pemeriksaan maupun pemberksaan tersangka Joko Driyono, saat ini (Satgas Antimafia Bola) masih melakukan pemberkasan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/3/2019).

Diketahui, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap Jokdri setelah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (25/3/2019).

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2HSeDDT

No comments:

Post a Comment