Pages

Tuesday, April 9, 2019

Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet Ditolak Lagi

INILAHCOM, Jakarta - Terdakwa hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet kembali mengajukan penangguhan penahanan. Majelis hakim juga kembali menolak permohonan penangguhan penahanan untuk kesekian kalinya.

"Majelis bermusyawarah, belum dapat mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa," kata Ketua majelis hakim Joni di PN Jaksel, Selasa (9/3/2019).

Joni mengatakan pihak JPU juga sudah menyatakan keberatannya mengenai permohonan pengalihan status tahanan tersebut. Namun tak dirinci lagi alasan hakim menolak pengalihan status tahanan kota tersebut.

Ratna mengaku tak tahu lagi harus mengajukan nama siapa lagi untuk jaminan penangguhan penahanan. Ratna hanya bisa bersabar.

"Enggak tahu lagi, sabar aja," kata Ratna.

Sementara itu, Pengacara Ratna, mengaku masih menelaah putusan belum dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan kliennya. Ia masih yakin permohonan penangguhan penahanan Ratna diterima oleh hakim.

"Alasan tolaknya nggak disampaikan hanya dikatakan belum dapat diterima. Kami juga mau jelaskan ditolak, belum dapat diterima atau ditolak itu dua makna yang berbeda. Bisa saja di sidang selanjutnya bisa diterima. Kalau ditolak berarti sudah tidak dapat diterima lagi, tapi kalau belum dapat diterima bisa saja dapat diterima. Kita tunggu aja," kata Insank Nasruddin. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Vzj4GX

No comments:

Post a Comment