Pages

Monday, April 29, 2019

RI Tidak Masuk 16 Negara Pelanggar Berat Beragama

INILAHCOM, Washington DC--Indonesia tidak masuk dalam daftar 16 negara yang melakukan pelanggaran kebebasan beragama secara "sistematis, terus menerus. dan mengerikan".

Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS, yang memberikan nasihat kepada Presiden Donald Trump, Menteri Luar Negeri Mike Pompeo dan Kongres, menyebut ke-16 negara itu diidentifikasi karena berbagai pelanggaran kebebasan beragama "yang sangat berat."

"Kami menyaksikan berbagai pelanggaran kebebasan beragama yang berat dan memuncak di seluruh dunia, dari pemenjaraan orang-orang yang didakwa melakukan penistaan agama di beberapa negara sampai kamp penahanan lebih dari satu juta warga Muslim Uighur di China. Kami dan lainnya yang bekerja di ranah kebebasan beragama harus gigih dalam upaya kami memperbaiki realita itu bagi semua orang, di mana saja," kata Tenzin Dorjee, ketua komisi.

"Kebebasan untuk meyakini suatu agama sesuai hati nurani adalah hak asasi dan penting bagi keamanan, stabilitas dan vitalitas ekonomi suatu negara atau kawasan," tambahnya.

Ke-16 negara yang disebut komisi itu sebagai pelanggar kebebasan beragama terburuk adalah Myanmar, Republik Afrika Tengah, China, Eritrea, Iran, Nigeria, Korea Utara, Pakistan, Rusia, Arab Saudi, Sudan, Suriah, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan dan Vietnam.

Di Myanmar, laporan itu mengatakan,"Para korban pelanggaran berat HAM dan kebebasan beragama tidak punya harapan akan keadilan; ini termasuk Rohingya dan umat Muslim, Buddha, Kristiani, dan Hindu lainnya, serta etnik Kachin, Shan, Karen, Rakhine, dan Chin."

Dikatakannya "pemerintah China terus menerus mempersekusi semua keyakinan" dalam upaya untuk membuat mereka mengikuti karakterisasi China"--sebuah kampanye yang berupaya tidak hanya menghapus praktik agama secara independen, tapi juga warisan budaya dan bahasa agama dan komunitas etnik, terutama umat Buddha Tibet dan Muslim Uighur.

Di Rusia, laporan itu mengatakan,"Pemerintah terus menerus menarget minoritas agama 'nontradisional' dengan denda, penahanan, dan dakwaan kriminal dengan alasan menumpas ekstremisme. UU Rusia menarget 'ekstremisme' tanpa menjelaskan istilahnya dengan jelas, sehingga memungkinkan negara menindak banyak aktivitas agama yang tidak disertai kekerasan maupun politik.

Selain itu, komisi itu menyebut lima entitas mengkhawatirkan karena pelanggaran berat kebebasan beragama: ISIS, Taliban di Afghanistan, al-Shabab di Somalia, dan Houthi di Yaman dan Hayat Tahrir al-Sham di Suriah, yang baru masuk dalam dafar/ [voa/lat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2UKAeAl

No comments:

Post a Comment