
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para pemilih untuk membawa serta e-KTP, disamping formulir model C6 ke TPS saat pencoblosan nanti.
Untuk itu, dirinya kembali mengingatkan pentingnya formulir C6 diterima oleh pemilih sebelum berlangsungnya pemilu pada 17 April 2019.
"C6 ini harus disertai dengan identitas pemilih yang berlaku, paling utama adalah e-KTP," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Namun, ia menyampaikan, berdasarkan putusan MK pemilih yang tidak memiliki e-KTP, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan dokumen lainnya.
Ia mengatakan, pemilih dapat menggunakan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil setempat bukan dikeluarkan oleh Kepala Desa, Dukcapil setempat bahwa yang bersangkutan sudah merekam," pungkasnya. [adc]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2P1BkXc
No comments:
Post a Comment