Pages

Wednesday, April 24, 2019

Target ESDM Terkait Reklamasi Tanah Bekas Tambang

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2019 ini menargetkan, kegiatan reklamasi di area bekas tambang bisa mencapai 7.000 hektare lebih. Pasalnya area bekas tambang harus dipulihkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan, kewajiban reklamasi paska tambang melekat pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Selanjutnya pemegang IUP tersebut wajib menempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan paska tambang.

Kegiatan paska tambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.

"Kegiatan reklamasi tambang dalam 5 tahun terakhir. Yaitu dari seluas 6.597 hektar tahun 2014 meningkat menjadi seluas 6.950 hektar tahun 2018. Pada tahun 2019 ini diharapkan mencapai lebih dari 7.000 hektar," kata Ego dalam siaran pers, Rabu (24/4/2019).

Menurut dia, mereklamasi tambang paska kegiatan-kegiatan pertambangan harus menjadi fokus bersama. Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi mengalirnya air limpasan reklamasi untuk menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif.

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengungkapkan, sebanyak 2.145 Daerah Aliran Sungai (DAS) tergolong rusak, dan perlu dipulihkan dengan segera.

Salah satu penyebab kerusakan DAS adalah kegiatan-kegiatan non-kehutanan, termasuk kegiatan pertambangan. Dengan begitu, kegiatan pertambangan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) wajib ikut berperan-serta dalam upaya pemulihan melalui reklamasi hutan bekas tambang serta rehabilitasi DAS.

"Sampai dengan periode bulan Maret 2019 catatan kami menunjukkan
pelaksanan reklamasi oleh pemegang IPPKH seluas 31.3512,67 Ha (37,75 %) dari total luas lahan yang telah dibuka seluas 83.467,74 Ha," kata Siti dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Sementara pelaksanaan rehabilitasi DAS baru mencapai seluas 50.827,65 Ha atau 18,19 % dari total luas rehabilitasi DAS seluas 527.984,32 Ha. Dan pelaksanaan reboisasi lahan kompensasi baru mencapai 151,82 Ha (1,39 %) dari total luas lahan IPPKH wajib reboisasi kompensasi seluas 10.789,09 Ha.

"Berdasarkan hal tersebut, diperlukan upaya percepatan guna mendorong Pemegang IPPKH untuk melaksanakan kewajiban Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS sesuai ketentuan dan tepat waktu," kata Siti.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2L2Qop0

No comments:

Post a Comment