INILAHCOM, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meluncurkan market standar transaksi repo atas efek bersifat ekuitas.
Hal ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan. "Repo ini adalah securities financing. Jadi, saham yang dimiliki itu bisa menjadi jaminan atau digunakan untuk mendapatkan sumber pembiayaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Menurut Hoesen, sejauh ini praktik transaksi repo sudah banyak dilakukan dan terus mengalami perkembangan dengan mengacu pada POJK Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan, serta Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia. "Perjanjian standarnya disusun lagi oleh teman-teman di APEI untuk membuat market standart yang mengatur transaksi dan settlement," ujar Hoesen.
Di tempat yang sama, Ketua Komite APEI , Karman Pamurahardjo mengatakan, market standar transaksi repo sebagai pelengkap GMRA ini diperlukan untuk pendalaman pasar repo dan meningkatkan daya saing para pelaku pasar Indonesia.
Karman menyatakan, APEI berharap market standar ini bisa dijadikan sebagai acuan di pasar ekuitas dan mendukung kredibilitas pasar modal. "Market Standard ini mengacu pada GMRA Indonesia dan best practice di pasar internasional serta diselaraskan dengan pasar repo Indonesia," paparnya.
Dia menambahkan, tersedianya market standar transaksi repo ini juga diharapkan bisa membuat para pelaku pasar memahami ketentuan dan mekanisme transaksi repo, serta meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi repo.
"Penerapan standar profesionalisme yang sesuai best market practices diharapkan bisa meminimalisasi ketidakpastian atau perselisihan pada saat melakukan transaksi repo," ucap Karman. [ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VGfHgK
No comments:
Post a Comment