
INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi mencabut aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat yang hendak masuk Pelabuhan Merak bagi pemudik.
"Ada aturan diferensiasi tarif penyeberangan Merak- Bakauheni, yakni discount 10 persen saat pagi hari dan naik 10 persen saat malam hari," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo.
Menurut dia, aturan tarif itu sebagai pengganti aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat yang masuk Pelabuhan Merak. Padahal awalnya aturan ganjil genap diberlakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang masuk Pelabuhan Merak.
Sementara itu, kapal yang menyeberangkan pemudik hanya berlaku dari Merak menuju Bakauheni. Sedangkan kapal dari Bakauheni yang kembali ke Merak tidak menaikkan penumpang.
Namun hal itu akan berlaku situasional, jika di Pelabuhan Merak terjadi penumpukan kendaraan atau penumpang. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Z3VXWz
No comments:
Post a Comment