Pages

Thursday, May 30, 2019

FPI Jawa Timur Beri Bantuan Hukum ke Tersangka

INILAHCOM, Jakarta Tim Advokasi Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur memberikan bantuan kepada lima orang yang menjadi tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura.

"Pertemuan kami kemarin dengan para tersangka di tahanan hanya lima menit. Singkatnya pertemuan itu karena mendekati waktu berbuka puasa. Meski waktu yang diberikan kepada kami sangat singkat, namun kami masih sempat berbincang-bincang dengan kelima tersangka dan menanyakan kabar kelimanya," kata Ketua tim advokasi bantuan hukum FPI Jawa Timur, Andry Ermawan, Kamis (30/5/2019).

Selama menjalani penahanan di Mapolda Jatim, lanjut Andry, kelima tersangka mengaku diperlakukan secara baik oleh pihak Kepolisian.

"Kepada kami, kelima tersangka ini mengaku baik-baik saja. Selama ditahan di tahanan Polda Jatim, para tersangka diperlakukan dengan baik, diberi makanan yang layak dan diperlakukan sama seperti tahanan yang lain," ujar Andry.

Andry menambahkan, kepada tim advokasi bantuan hukum FPI Jawa Timur, mereka juga diperbolehkan beribadah termasuk melaksanakan ibadah tarawih bersama-sama dengan para tahanan yang lain di dalam ruang tahanan.
Kepada tim, para tersangka mengaku rindu dengan keluarga.

"Kami akan berkoordinasi dengan penyidik, meminta izin supaya pihak keluarga para tersangka, termasuk anak dan istri mereka, diijinkan untuk menengok mereka di tahanan. Sejak penahanan mereka dipindahkan ke Polda Jatim, kelima tersangka ini tidak mengetahui kabar berita keluarga, termasuk anak dan istri. Kelima tersangka ini juga tidak pernah berkomunikasi dengan pihak keluarga," papar Andry.

Selain akan berkoordinasi dengan penyidik terkait izin untuk dijenguk pihak keluarga, melalui penasehat hukumnya, kelima tersangka juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Jatim.

Untuk diketahui, Mapolsek Tambelangan, Sampang dibakar sejumlah massa. Pembakaran Polsek Tambelangan tersebut terjadi Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran itu berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan.

Massa selanjutnya melempari mapolsek dengan menggunakan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran dengan melempar bom molotov.

Akibat dari aksi pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura ini, kelima orang yang diduga sebagai pelaku, langsung diamankan polisi. Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Polsek Tambelangan tersebut bernama Habib Abdul Qodir Al Hadad, Hadi Mustofa, Supandi, Ali dan Sy. Hasan Achamad. Kelima tersangka ini kemudian penahanannya dipindahkan ke Rumah Tahanan Mapolda Jatim. [beritajtim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2XmpIkZ

No comments:

Post a Comment