INILAH.COM, Jakarta - 26 Kecamatan di Kabupaten Bogor telah menyelesaikan rekapitulasi hasil suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Hingga Sabtu (4/5/2019) malam, Golkar dan Gerindra masing-masing dapat 2 kursi DPR RI.
Hasil itu disampaikan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) yang melakukan monitoring sidang pleno rekapitulasi hasil suara Pileg 2019 di tingkat Kabupaten Bogor. DEEP membagi hasil monitoring pada dua hal, yaitu dalam pandangan kualitatif, hasil monitoring yang bersifat proses yang terjadi dalam pleno rekapitulasi tersebut dan yang bersifar kuantitatif, lebih berorientasi pada perolehan kursi terutama pada Caleg DPR RI.
Direktur DEEP Yusfitriadi menjelaskan, ada enam pandangan yang bersifat kualitatif. Pertama, masih banyak kesalahan PPK dalam membacakan form rekapitulasi DA-1 (berita acara) hasil rekapitulasi di beberapa Kecamatan.
"Hal itu lebih pada ketidak fokusan PPK karena harus membacakan rekapitulasi 5 kertas suara pada setiap kecamatan," kata Yusfitriadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/5/2019).
Kedua, ada beberapa kecamatan, baik itu menyangkut jumlah suara partai maupun jumlah suara calon legislatif (caleg) mendapat koreksi dari Bawaslu Kabupaten Bogor. Namun langsung diperbaiki pada forum pleno dan berita acaranya ditandatangani kembali oleh KPU dan saksi.
Ketiga, lanjut Yusfitriadi, beberapa saksi tidak membawa DA-1, disebabkan belum mendapatkannya dari saksi di tingkat Kecamatan.
"Kondisi tersebut lebih disebabkan karena bberpa partai politik tidak menempatkan saksi di seluruh kecamatan dan di 15 ribu TPS. Implikasinya akan kesulitan mencocokan data yang sudah ditampilkan pada rekapitulasi pleno di KPU Kabupaten Bogor," ujarnya.
Keempat, kata dia, beberapa berita acara yang dipegang saksi tulisannya tidak begitu jelas, karena saksi hanya menerima berita acara dalam bentuk fotokopi.
Kelima, masih ada yang salah input di tingkat kecamatan, sehingga tertukar hasilnya suara antar-partai politik. Seperti di Kecamatan Jonggol yang salah input sehingga tertukar pengisian berita acara Partai Gerindra dan PDIP pada pemilihan Legislatif Kabupaten Bogor di Daerah Pemilihan 2.
"Terakhir keenam, Bawaslu Kabupaten Bogor merekomendasikan untuk dilakukan rekapitulasi ulang dan dilakukan di tingkat kabupaten, dikarenakan salah memasukan rekapitulasi DA ke dalam kotak suara. Implikasinya yang dibacakan oleh PPK berbeda dengan DA yang berada di dalam kotak suara. Namun langsung di clearkan di tempat pleno," paparnya.
Kemudian, pandangan yang bersifat kuantitatif terdapat tiga poin. Pertama, sampai Sabtu Sore, keseluruhan suara yang sudah direkap dari 26 Kecamatan untuk DPR RI sudah mencapai 1.270.647 suara dari keseluruhan suara untuk caleg di Kabupaten Bogor yang DPT keseluruhan berjumlah 3.472.622. Adapun partisipasi Pemilih di Kabupaten Bogor mencapai sekitar 80 persen.
"Kedua, dari perhitungan suara tersebut, ketika dikonversi ke menjadi kursi, maka perkiraanya adalah, Gerindra 2 Kursi, Golkar 2 Kursi, PDIP 1 Kursi, PKS 1 Kursi, PAN 1 Kursi, PPP 1 Kursi dan Demokrat 1 Kursi. Ketiga, dalam hitung-hitungan tersebut, kursi ke 9 diperebutkan oleh Partai Gerindra Kursi ke 3, Partai Golkar Kursi Ke 2 dan PKB Kursi ke 1," tandasnya. [adc]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2ZUsQ97
No comments:
Post a Comment