
INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut pencekalan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen agar tak bisa berpergian ke luar negeri. Maka, Kivlan bisa melanjutkan perjalanan kembali ke luar negeri.
"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).
Menurut dia, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan atas permintaan dari kepolisian saat sahur pada Sabtu (11/5). Sehingga, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat pencabutan pencekalan.
"Tadi pagi jam tiga pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut," ujarnya.
Kivlan pada Jumat (10//5) malam didatangi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Penyidik memberikan dua surat kepada Kivlan yang hendak terbang ke Brunei Darussalam melalui Batam.
Surat pertama yakni surat panggilan atas laporan dugaan makar pada Senin (13/5). Sedangkan surat kedua yakni surat pencegahan pergi ke luar negeri.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 junctoPasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2WCIL9Y
No comments:
Post a Comment