INILAHCOM, Sidoarjo Polisi menciduk Erwan (40) warga Jalan Patimura Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur karena nekat mengkonsumsi sabu.
Erwan diketahui mengonsumsi obat terlarang itu agar dirinya kuat bekerja sebagai pengemudi ojeg online (daring) alias ojol.
Apesnya, usai membeli sabu dari seorang kenalannya di Surabaya, tercium petugas kepolisian. Erwan diamankan saat membeli air mineral di mininarket depan Kantor Pos Sidoarjo.
"Tersangka ditangkap anggota saat berada di halaman minimarket selatan Alun-alun Sidoarjo," kata Kasatreskoba Kompol Sugeng Purwanto, Minggu (5/5/2019).
Sugeng menambahkan, anggotanya yang melakukan pemberantasan sabu, curiga dengan gerak-gerik pelaku. Erwan saat diamati anggota, gerak-geriknya mencurigakan.
"Begitu digeledah dia menyimpan sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok yang ditaruh dalam dasboard kendaraan," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan petugas, pria lulusan S1 ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang biasa dipanggil Mama S di Surabaya. Tapi yang bersangkutan masih menutupi kenalannya yang memasok sabu-sabu tersebut.
"Tersangka ini membeli sabu seberat 0,44 Gram tersebut seharga Rp. 600 ribu. Sabu tersebut katanya akan dikonsumsi sendiri. Meski begitu kita tetap lakukan pengembangan atas kasus ini," tegas Sugeng.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengab pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [berita jatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Jh8Rvs
No comments:
Post a Comment