INILAHCOM, Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti aturan pengesahan sesuai yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), meski mempercepat pengumuman hasil pemilu 2019.
Diketahui, KPU menjadwalkan pengumuman hasil pemilu pada 22 Mei nanti. Namun, pengumuman bisa dipercepat jika rekapitulasi tingkat nasional di 34 provinsi dan 130 panitia penyelenggara luad negeri (PPLN) rampung hari ini.
"Kami tetap mengikuti aturan untuk menunggu keabsahan selama tiga hari. Kalau kita tetapkan tanggal 20, maka berikutnya akan mengikuti tiga hari kemudian," kata Arief di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Ia menambahkan, ketentuan penetapan selama tiga hari usai pengumuman untuk menunggu ada atau tidaknya peserta pemilu mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah tiga hari kemudian tidak ada sengketa, tiga hari berikutnya KPU menetapkan. Jadi bisa hari pertama, kedua ketiga, setelah sengketa berakhir, ada pengajuan sengketa atau tidak lalu KPU menetapkan calon terpilih," ujarnya. [adc]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2HqSBqy
No comments:
Post a Comment