Pages

Thursday, May 30, 2019

Kecepatan Setelah Tol Cikampek Maksimal 100 Km/jam

INILAHCOM, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, kecepatan kendaraan pemudik setelah melewati tol Cikampek ke arah Jawa Tengah bisa memacu kendaraannya hingga 100 km/jam.

"Kendaraan yang bergerak di jalur A itu kita berikan kecepatan maksimal 100 km dan minimal 60 km. Kendaraan yang bergerak pada jalur B itu memang kita berikan pembeda, yaitu kecepatan maksimal 80 km dan minimal 40 km," kata Refdi kepada wartawan, Kamis (30/5/2019).

Ia menambahkan, pihaknya tetap mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Pihaknya juga mengimbau para pemudik untuk terus mematuhi beraturan berlalu lintas.

"Bagaimana pun ini perlu keselamatan yang kita utamakan. Karena faktor dominan penyebab kecelakaan salah satunya juga adalah kecepatan," ujar Refdi.

Seperti diketahui, jalur satu arah diberlakukan mulai dari Km 69 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 263 Tol Pejagan-Pemalang. Jalur one way itu berlaku pada pukul 09.00-21.00 WIB hingga 2 Juni nanti. Sementara dari Km 29 sampai Km 61 Tol Jakarta-Cikampek bakal diberlakukan contra flow pada pukul 06.00-21.00 WIB. [fad]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2WdWo3h

No comments:

Post a Comment