
INILAHCOM, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (kostrad), Kivlan Zen, melaporkan balik Jalaludin, pelapor dirinya ke Bareskrim Polri.
"Kita resmi telah melaporkan balik Saudara Jalaludin dengan Pasal 220 KUHP jo Pasal 317 KUHP dengan dasar keterangan palsu ataupun pengaduan palsu," kata lawyer Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution, usai melapor ke Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).
Adapun keterangan palsu yang dimaksud Pitra yaitu, bukti video yang disampaikan Jalaludin dalam laporannya. Pitra mengatakan, kliennya tidak pernah berbicara makar dalam video tersebut.
"Perlu diketahui bahwasanya pidato tersebut tidak ada mengandung makar seperti apa yang dituduhkan oleh Saudara Jalaludin tersebut. Akan tetapi, semua yang diucapkan dia berjalan dengan damai seperti aksi unjuk rasa kemarin dan itu massanya cuma 200 (orang)," ujarnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen dilaporkan atas tuduhan menyebarkan hoax dan dugaan melakukan tindakan makar. Kivlan pun sempat dicekal bepergian keluar negeri, namun cekal tersebut kembali dicabut. [fad]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2LM1PC2
No comments:
Post a Comment