Pages

Saturday, May 11, 2019

Komnas Sesalkan Pemerintah Bubarkan Pengawas Haji

INILAHCOM, Jakarta - Ketua Komnas Haji dan Umroh, Mustolih Siradj menyesalkan pemerintah yang resmi membubarkan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). Menurut dia, seharusnya KPHI sebagai lembaga pengawas tidak dibubarkan.

"Mestinya KPHI diperkuat bukan dibubarkan sebagai lembaga pengawas, tapi tampaknya pihak Kemenag dan DPR tidak berkenan jika ada lembaga pengawas. Ini sangat disayangkan," kata Mustolih kepada INILAHCOM, Sabtu (11/5/2019).

Ia mengatakan masalah haji sangat kompleks dan menyangkut hajat jutaan orang serta dana ratusan triliun, sehingga eksistensi lembaga pengawas seperti KPHI sangat diperlukan keberadaannya.

"Tujuannya untuk mengawal tata kelola penyelenggaraan haji yang lebih baik sesuai semangat good corporate governance," ujarnya.

Ia menjelaskan dibubarkannya KPHI dampak dari terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), padahal selama ini yang dijadikan landasan hukum UU Nomor 13 Tahun 2008.

"KPHI efektif dibubarkan sejak UU PIHU resmi diundangkan pada 29 April 2019. KPHI merupakan lembaga negara yang langsung berada di bawah Presiden melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji," jelas dia.

Dengan demikian, Mustolih mengatakan sekarang sudah tidak ada lagi lembaga yang secara khusus melakukan pengawasan penyelenggaraan haji setelah KPHI dibubarkan.

"Tugas pengawasan selanjutnya dilimpahkan kepada gabungan beberapa lembaga yakni DPR, BPK, DPD dan PIP (Pengawas Internal Pemerintah)," katanya.

Memang, kata Mustolih, hal ini tentu saja kurang menguntungkan bagi masa depan penyelenggaraan ibadah haji dan berpotensi merugikan jemaah. Sebab, lahirnya pengawas gabungan tersebut menjadikan pengawasan terhadap peyelenggaraan haji hanya dipantau secara parsial dan sektoral.

"Sehingga, harapan akan adanya tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang baik dan efesien dikhawatirkan akan lambat terlaksana," tandasnya. [fad]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2HeaPLS

No comments:

Post a Comment