INILAHCOM, Jakarta - Direktur Keuangan PT PLN Batubara, Hartanto Wibowo, masuk dalam jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (13/5/2019).
Hartanto bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat kepada wartawan.
Selain Hartanto, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni, Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka; Vice Presiden Pengadaan 3 PLN, Akhyar; James Rijanto; Manajer Pengadaan IPP 2, Kuswara, dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN, Haryanto WS.
"Mereka juga akan diperik sa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SFB," imbuhnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Keempatnya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.
Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding.
Sedangkan Sofyan Basir belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tinggal Sofyan Basir yang masih dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Eni Saragih, Idrus Marham, dan Sofyan Basir diduga bersama-sama telah menerima suap dari Johanes Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Q33Ub5
No comments:
Post a Comment