INILAHCOM, Jakarta - KPK resmi menetapkan Hakim di PN Balikpapan Kalimantan Timur, Kayat (KYT) sebagai tersangka kasus jual beli putusan dengan membebaskan terdakwa dalam perkara pemalsuan dokumen tanah atas nama Sudarman (SDM).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menerangkan kronologis kasus tersebut. Pada 2 Mei 2019, Kayat bertemu pengacara terdakwa, Jhonson Siburian (JHS) dan menyampaikan ia akan pindah ke Pengadilan Sukoharjo.
"Tanggal 2 Mei 2019, JHS bertemu KYT di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji fee sebesar dan bertanya oleh-olehnya mana?" kata Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).
Keesokan harinya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp 250 juta. Dari total komitmen fee Rp500 juta.
"Pada tanggal 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, SDM mengambil uang sebesar Rp 250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta ia masukkan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp 50 juta ia masukan ke dalam tasnya," tutur Syarif.
Sudarman pun kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta disebuah restoran Padang, kepada Jhonson dan staf Jhonson berinisial RIS untuk diberikan kepada Kayat.
"Selanjutnya pada 4 Mei 2019, RIS dan JHS menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KYT di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS," ujar Syarif.
Atas perbuatannya, Kayat disangka Pasal 12 huruf a, b, atau c, atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Jhonson dan Sudarman disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a; atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [fad]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2ZYo5LG
No comments:
Post a Comment