INILAHCOM, Jakarta - PT Pertamina (Persero) belum juga menyelesaikan laporan keuangan pada tahun 2018. Dengan demikian, belum bisa diketahui apakah Pertamina masih untuk ataukan merugi.
Direktur Keuangan Pertamian, Pahala N Mansury mengklaim, saat ini, laporan keuangan masih dilakukan perhitungan ulang. Selain itu, kata dia, BPK juga tengah menghitung ulang laporan. "Laporan keuangan lagi dihitung ulang lagi, sama BPK juga," kata Pahala di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Perhitungan ulang laporan keuangan itu dilakukan karena ada perubahan terkait formula harga BBM. Nah aturan ini berlaku surut sampai 1 Januari 2018. Maka dari itu perhitungan ulang dilakukan."Ada formula baru BBM dan berlaku surut dari 1 Januari 2018. Masuk perhitungan subsidi solar," kata dia.
Diketahui April 2019, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019, tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Kepmen ESDM tersebut menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan. Periodenya pada 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi dan biaya penyimpanan serta margin.
Adapun formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu ditetapkan yakni, Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp263,00 per liter. Selanjutnya, Solar (Gas Oil) dengan formula 95% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp802,00 perliter.
Sementara itu, formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46% HIP Bensin RON minimum 88 + Rp821,00 per liter. [ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2JvY0P6
No comments:
Post a Comment