Pages

Friday, May 17, 2019

Mantan Menkeu Agus Marto Jelaskan Anggaran E-KTP

INILAHCOM, Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku menjelaskan soal anggaran proyek e-KTP kepada penyidik KPK.

Agus, diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Anggota DPR, Markus Nari.

"Pertama, saya jelaskan terkait anggaran, yang kedua terkait dengan multi years contract," katanya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Jumat (17/5/2019).

Terkait anggaran, Agus menyinggung soal UU keuangan negara, no 17 thn 2003 dan UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 thn 2004, dimana wewenang dan tanggung jawab dari Menkeu dan Menteri teknis dalam hal ini Mendagri.

"Bahwa kalau Menkeu itu adalah sebagai pengolah fiskal, atau bendahara umum negara. Sementara kemendagri adalah pengguna anggaran," ungkapnya.

Sebagai pengguna anggaran, Kemendagri harus merencanakan, melaksanakan dan bertanggungbjawab atas anggaran.

"Pelaksanaan itu termasuk saat penunjukan kontrak, pada saat akan pembayaran, mengeluarkan semua surat perintah membayar, itu semua dilakukan kemendagri," bebernya.

Kemendagri kata Agus, kemudian membahas bersama DPR terkait penggunaan anggaram

Selanjutnya terkait multi years contract, Agus menilai hal tersebut bukanlah ada yang salah.

"Justru diperlukan karena multi years contract tak terkait anggaran, tetapi terkait program atau proyek yang kalau mau dikerjakan, pngerjaannya lebih dari setahun," ucapnya.

Terkait proyek e-KTP yang diduga melanggar aturan, Agus tak mau berkomentar soal itu. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2HpCZn6

No comments:

Post a Comment