INILAHCOM, Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo akan mengecek adanya Surat Keputusan Menteri yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Otonom Daerah untuk menganulir Keputusan bekas pejabat sebelumnya, Gamawan Fauzi soal pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut.
"(Surat) itu perlu di cek dulu asli atau tidak," tutur Tjahjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (5/5/2019).
Pada Tahun 2014 lalu, Mendagri Gamawan Fauzi sempat mengeluarkan putusan pemberhentian Bupati Talaud Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut dengan nomor surat 131.71-3200 Tahun 2014.
Melalui surat ini, disampaikan bahwa Bupati Talaud diminta menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara. Pasalnya, ia diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1122K/Pid.Sus/ 2011 ter tanggal 10 Agustus 2011.
Setelah Elly Engelbert Lasut dicopot, Gamawan Fauzi menunjuk Constantine Ganggali Wakil Bupati Talaud untuk melanjutkan kewajiban Bupati Talaud.
Namun, tahun 2017, putusan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir oleh Mendagri Tjahjo Kumolo lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 Tahun 2017 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-3200 tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara.
Surat putusan itu merubah diktum kedua putusan Mendagri Nomor 131.71-3200 yang semula berbunyi Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal sejak ditetapkan menjadi Keputusan Menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 10 Agustus 2011.
Namun, stempel yang terdapat pada surat anulir itu hanya berasal dari Dirjen Otonomi Daerah bukan dari Sekjen Kemendagri.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VlwHh6
No comments:
Post a Comment