Pages

Friday, May 3, 2019

Pramono Sebut Diskualifikasi Capres Berlebihan

INILAHCOM, Jakarta - Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menilai rekomendasi ijtimak ulama III yang meminta KPU untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlalu berlebihan.

"Ya itu terlalu berlebihan," kata Pramono di Kompleks Kepresidenan, Jumat (3/5/2019).

Padahal, kata dia, penyelenggaraan pemilu atau pesta demokrasi instrumennya sudah jelas. Menurutnya, dalam pemilu harusnya digunakan instrumen pemilu karena Undang-undang yang mengatur adalah berkaitan dengan pemilu.

"Tidak ada UU dalam Pemilu kita yang mengatur tentang itu. Apapun itu kita harus pada posisi yang jelas, clear. Tak perlu lagi diinterprestasikan di luar itu," ujarnya.

Untuk diketahui, kepengurusan ijtimak ulama III mengeluarkan rekomendasi terkait pemilu presiden 2019 saat pertemuan di Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/5/2019).

Ketua penanggung jawab Ijtimak Ulama III, Yusuf Muhammad Martak mengatakan pihaknya telah memutuskan kesimpulan soal dugaan terjadinya kecurangan di Pilpres 2019.

"Kami menunjukkan sikap terhadap adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019," ujarnya.

Menurut dia, Ijtimak Ulama III ini menghasilkan lima rekomendasi terkait persoalan ini. Adapun rekomendasi ini ditandatangani oleh jajaran pengurus Ijtimak Ulama.

Pengurus yang menandatangi rekomendasi antara lain KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis dan Ustaz Bachtiar Nashir.

Berikut isi rekomendasi ijtimak ulama III:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses pilpres 2019.

3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan, dan kejahatan, serta ketidakadilan, termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma'ruf naim mungkar serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Ditetapkan di Bogor 1 Mei 2019, 25 Sya'ban 1940 Hijriah, pimpinan sidang pleno Ijtimak Ulama III dan tokoh nasional Indonesia III tahun 2019. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VLqVob

No comments:

Post a Comment