PARA ulama fikih sepakat mengenai wajibnya menjaga kehormatan mayit seorang muslim. Dan mereka juga sepakat bahwa tanah yang dijadikan kuburannya terhitung tanah wakaf untuknya.
Maka tidak boleh dibongkar atau berjalan di atas kuburan tersebut, selama di dalam kuburan itu masih ada sisa jasad mayit.
Adapun membersihkan kuburan, dari pohon-pohon liar atau rerumputan, belum kami menemukan dalil yang menunjukkan perbuatan tersebut diperintahkan.
Dan juga kami belum menemukan dalil yang melarang hal tersebut. Oleh karenanya perbuatan tersebut kembali pada hukum asal; yakni mubah (boleh). Lebih-lebih bila dalam membersihkan kuburan tersebut ada manfaat.
Wallahualam. [Fatwa Islamweb.Net, di bawah asuhan Syaikh Abdullah Al Faqih]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2WrqYG7
No comments:
Post a Comment