
INILAHCOM, Bojonegoro - Kepala Desa (Kades) di Sraturejo berinisial SPY (42) Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro diduga telah menipu sejumlah warga dengan iming-iming lolos seleksi perangkat desa.
Akibatnya pelaku mendekam di jeruji besi dan tidak bisa berkumpul dengan keluarga saat lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu setelah adanya laporan dari warga yang menjadi korbannya saat pengisian perangkat desa serentak pada 2017.
Tersangka menjanjikan kepada korbannya, bisa meloloskan seleksi perangkat desa dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Namun setelah korban memenuhi permintaan tersangka, ternyata korban tidak lulus ujian dan uangnya tidak dikembalikan.
Korban yang merasa tertipu dan melapor ke Mapolres Bojonegoro ada empat orang, yaitu M Sukisno (52), M Sujoko (49), Suyitno (48) dan Mardi (43), keempatnya warga Desa Sraturejo Kecamatan Baureno.
"Pelaku mendatangi para korban dan berjanji bisa meloloskan peserta ujian seleksi perangkat desa dengan syarat menyerahkan sejumlah uang," katanya, Sabtu (8/6/2019).
Saat itu, lanjut Kapolres, para korban percaya, sehingga mereka mau menyerahkan uang tunai secara bertahap. Total uang yang diserahkan oleh keempat korban kepada tersangka sebesar Rp345 juta.
Setelah seleksi perangkat desa diumumkan dan para korbannya tidak lolos, mereka kemudian berupaya meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada tersangka. Namun tersangka tidak kunjung mengembalikan uang tersebut.
"Karena ternyata uang tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelasnya.
Sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Bojonegoro, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan atau Penggelapan. "Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," tandasnya. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2I2Dnsb
No comments:
Post a Comment