Pages

Wednesday, June 26, 2019

Qomar Tak Ditahan, Kejari Berlakukan Wajib Lapor

INILAHCOM, Brebes - Tersangka kasus pemalsuan dokumen ijazah Nurul Qomar bisa bernapas lega karena Kejari Brebes tidak memberlakukan penahanan dan mengizinkan pulang dengan alasan kesehatan.

"Alasan yang pasti karena kesehatannya tidak memungkinkan untuk ditahan. Sebelum diserahkan kesini kembali dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokkes. Hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan," kata Kasi Pidum Kejari Brebes Bakhtiar Ishan Agung Nugroho kepada wartawan di Kantor Kejari Brebes, Rabu (26/6/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kepolisian, pelawak sekaligus mantan anggota DPR RI itu menderita asma bronkitis kronis. Qomar juga menderita maag akut dan hipertensi sehingga tidak dilakukan penahanan.

"Pada kesimpulannya, orang ini dalam keadaan sakit. Penyakit menjadi halangan untuk ditahan," kata Bakhtiar.

Meski tidak ditahan, kasus hukum Qomar yang kini sudah menjadi kewenangan Kejari Brebes akan tetap berjalan. Dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan.

Guna memastikan tersangka tidak melarikan diri, Qomar diwajibkan untuk lapor ke Kejari Brebes seminggu dua kali yaitu pada Senin dan Kamis.

"Tidak ditahan tapi wajib lapor dua kali seminggu. Selain itu ada jaminan dari pengacara dan istrinya," ujar Bakhtiar. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2FAiPpb

No comments:

Post a Comment