INILAHCOM, Jakarta - Mulai hari ini (Senin, 24/6/2019) hingga Kamis (27/6/2019) mendatang, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal berunding untuk kemudian memutuskan hasil gugatan pilpres 2019.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan sidang putusan gugatan hasil Pilpres paling lambat digelar pada Jumat, 28 Juni. Hakim konstitusi kini membahas proses gugatan Pilpres dalam persidangan untuk mengambil keputusan.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Dalam petitum, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma'ruf Amin menurut tim hukum Prabowo memperoleh 63.573.169 suara (48%). Sedangkan Prabowo-Sandiaga, menurut tim hukum, memperoleh suara 68.650.239 (52%).
Dalam dalil permohonan gugatan, tim hukum Prabowo memaparkan 5 dugaan kecurangan yang disebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan, yaitu:
a. Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan
b. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
c. Ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen.
d. Pembatasan kebebasan media dan pers.
e. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
No comments:
Post a Comment