Pages

Saturday, July 27, 2019

KLB Putuskan Eks Napi Tak Boleh Ada dalam PSSI

INILAHCOM, Jakarta - Kongres Luar Biasa (KLB) telah mengesahkan revisi statuta PSSI. Salah satu poinnya adalah aturan status hukum calon anggota federasi.

KLB PSSI berlangsung di Hotel Mercure, Ancol, Sabtu (27/7/2019) malam WIB. Selain menentukan anggota Komite Pemilihan (KP) serta Komite Banding Pemilihan (KBP) untuk kongres pemilihan calon ketum baru, KLB juga mengesahkan sejumlah poin revisi statuta PSSI.

Salah satunya adalah syarat menjadi anggota PSSI tidak boleh terlibat kasus hukum. Pada statuta sebelumnya aturan tersebut hanya mengikat pada calon pengurus serta Komite Eksekutif (Exco), namun setelah direvisi aturan tersebut lingkupnya lebih diperluas.

"Ini yang perlu saya luruskan, ini isu yang luar biasa. Jadi, kalau di masa lalu di statuta FIFA berbunyi calon ketum, calon waketum, Exco, tidak boleh terlibat pidana, kata-kata tersebut sekarang di take-out, tidak ada dalam persyaratan Exco," ungkap Plt Ketum PSSI, Iwan Budianto, kepada pewarta usai KLB.

"Namun, kata-kata itu dimasukan dalam body committe PSSI, tidak hanya calon Exco yang tidak boleh terlibat pidana, kedepannya semua calon anggota PSSI tak boleh terlibat pidana," ia melanjutkan.

Sebelum KLB dimulai sempat beredar susunan nama-nama calon Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) berisikan mayoritas orang lama yang pernah terlibat kasus hukum.

Misalnya, calon Ketua Komite Pemilihan (KP), Denny Azani B. Latif, yang pernah divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena kasus penggelapan pada 2012 silam. Kemudian calon Ketua Komite Banding Pemilihan (KBP), Togar Manahan Nero, juga pernah tersangkut perkara suap saat menjadi Ketua Komdis PSSI.

Namun, nama-nama tersebut sudah diganti dan disahkan dalam KLB. Untuk ketua KP, PSSI menunjuk Syarif Bastaman, SH, MH dan ketua KBP, Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing.

"Jika ada yang bilang itu cuma akal-akalan kita saja, justru sekarang kita mau lebih baik lagi."

"Sesuai aturan FIFA yang baru, mestinya seperti itu (mantan napi tidak bisa di PSSI). Revisi statuta berlaku sejak ditetapkan oleh kongres," pungkas Iwan.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2yfLQCj

No comments:

Post a Comment