INILAHCOM, Jakarta - Otoritas bursa saham mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) mulai sesi I perdagangan hari ini.
BEI meminta pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi perseroan. Demikian mengutip keterangan resmi BEI, Rabu (14/8/2019).
Transaksi saham FORZ terhenti sejak keputusan BEI pada 1 Agustus 2019. Alasannya berdasarkan pantuan BEI terhadap laporan keuangan per 30 Juni 2019 dan per 31 Maret 2019 ternyata perseroan tidak membukukan pendapatan usaha sejak 1 April 2019 sampai dengan 30 Juni 2019.
Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Forza Land Indonesia Tbk, yaitu: PT Forza Indonesia (68,16%) dan Freddy Setiawan (8,00%). Saham publik sebesar 20,4%.
Ruang lingkup kegiatan FORZ adalah menjalankan usaha dibidang perdagangan, jasa, kecuali jasa di bidang hukum dan pajak, pembangunan, perindustrian, percetakan dan pengangkutan darat.
Kegiatan usaha utama Forza Land adalah bergerak dalam bidang pembangunan, pengelolaan dan perdagangan real estate atau properti.
Pada tanggal 18 April 2017, FORZ memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham FORZ (IPO) kepada masyarakat sebanyak 312.500.000 dengan nilai nominal Rp100 per saham dengan harga penawaran Rp220 per saham disertai dengan Waran Seri I sebanyak 437.500.000 dengan pelaksanaan sebesar Rp275 per saham.
Saham dan waran tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 28 April 2017.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2yXD3p3
No comments:
Post a Comment