INILAHCOM, Jakarta--Seorang remaja Palestina yang sudah diterima masuk di Universitas Harvard mengatakan ia ditolak masuk ke AS karena petugas berkeberatan dengan posting yang dilakukan temannya di media sosial.
Ismail Ajjawi yang tinggal di Lebanon mengatakan ia diinterogasi selama berjam-jam ketika tiba di bandara Boston pada hari Jumat (23/8/2019).
Ismail yang berumur 17 tahun ini mengatakan petugas imigrasi membatalkan visanya sesudah menggeledah laptop dan telepon genggamnya.
Ia menyatakan bahwa posting media sosial itu tak ada hubungan dengannya, tetapi petugas berkeras bahwa ia "tak bisa diizinkan masuk" ke AS.
Juru bicara Customs and Border Protection (CBP), Michael McCarthy, mengatakan keputusan ini dibuat "berdasarkan informasi yang ditemukan pada saat inspeksi yang dilakukan oleh CBP".
McCarthy menolak untuk berkomentar mengenai kasus Ismail secara spesifik, terkait dengan kerahasiaan.
Ismail Ajjawi, yang memperoleh beasiswa untuk belajar di AS ini, telah kembali ke Lebanon sejak peristiwa itu terjadi.
Universitas Harvard mengatakan "pihak kami bekerja erat dengan pihak keluarga dan pihak berwenang terkait untuk menyelesaikan masalah ini" sebelum perkuliahan dimulai pada tanggal 3 September.
Sebuah lembaga non-profit di AS juga menyediakan bantuan hukum kepada Ajjawi.
Bulan Juni tahun ini, Kementerian Luar Negeri AS menyatakan hampir seluruh pelamar visa AS harus mencantumkan rincian akun media sosial mereka berdasarkan peraturan yang baru ditetapkan.
Mereka menyatakan para pelamar visa harus mencantumkan nama akun media sosial dan alamat surel serta nomer telepon mereka dalam lima tahun terakhir.
Pemerintahan Presiden Donald Trump pertama kali mengusulkan hal ini pada bulan Maret 2018.
Pihak berwenang saat itu memperkirakan sekitar 14,7 juta orang akan terpengaruh kebijakan itu setiap tahunnya.
Pelamar untuk visa diplomatik dan resmi dikecualikan dari aturan baru tersebut. [bbc/lat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ZC9yUy
No comments:
Post a Comment